Memahami akan hal yang dimaksud Small Claim Court dan Inflementasinya
Pembentukan suatu forum demikian sangat dibutuhkanterutama bagi negara berkembang seperti Indonesia, untuk meningkatkankepercayaan para investor dalam dan luar negeri guna mengembangkan duniabisnis.
Sengketa bisnis memerlukan penyelesaian secara cepat dan sederhanasehingga biaya perkara relatif lebih sedikit dengan hasil penyelesaian dapatditerima oleh kedua pihak yang bersengketa tanpa menimbulkan masalah>
baruataumemperpanjangsengketa.Berbagaicaradapatdilakukanuntukmenyelesaikan sengketa bisnis, baik melalui pengadilan (litigasi) maupun melaluiproses di luar pengadilan (non litigasi/perdamaian).
namun untuk penyelesaiansengketa bisnis lebih disukai melalui cara non litigasi meskipun seingkali tidakdapat menyelesaikan masalah secara tuntas, sehingga cara non litigasi bukan jugamerupakan pilihan penyelesaian sengketa yang tepat guna.
Penyelesaian sengketa melalui Pengadilan (litigasi) dianggap tidak efektifdan efisien sehingga akan mengganggu atau menghambat kegiatan bisnis. Hal inidisebabkan proses berperkara ke pengadilan harus menempuh prosedur beracarayang sudah ditetapkan dan tidak boleh di simpangi.
Sehingga memerlukan waktuyang lama, tidak melindungi kerahasiaan, serta hasilnya ada pihak yang kalah danyangmenang,sehinggaakanmemperpanjangpersengketaankarenadimungkinkannya melanjutkan perkara ke pengadilan tingkat yang lebih tinggi