Menilik pada Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 di antaranya mengamanatkan bahwa
data kependudukan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal, berasal dari Kementerian Dalam Negeri.
Jika menilik tentang Data (Agregat) Kependudukan Semester II Tahun 2016, sudah tersedia di media elektronik dan
Pembaharuan terus dilakukan sehingga telah di berlakukan KTP seumur hidup dengan berpatokan pada data perorangan dan serta data terdahulu di perbaharui dengan
Data Perseorangan Penduduk yang meliputi 31 elemen supaya keakuratan data seperti ;
- Nomor KK,
- NIK,
- Nama Lengkap,
- Nama Ibu Kandung,
- Tempat dan Tanggal Lahir,
- Sidik Jari,
- Iris Mata, tidak dipublikasi dan tetap tersimpan dalam Database Kependudukan.
- Serta hal lain bersifat rahasia.
Pemanfaatannya diatur tersendiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Semoga tidak terpublikasi secara umum dan tidak tepat, mari kita aman kan data pribadi kita bersama
Revisi 2020 >> silahkan hubungi dukcapil masing-masing kota Anda, atau situs resmi nasional Dukcapil DITJEN KEMENDAGRI
Semoga bermamfaat