Mengapa KTP tidak bisa di perpanjang
Jika kamu menyimak informasi masa aktivasi e-KTP, yakni masa berlakunya hampir habis sesuai tanggal lahir.
Disana tertulis tanggal berlaku e-KTP tersebut maka harus di perpanjang?
Tapi dari group media sosial yang akhir- akhir ini viral berita Hoax atau bukan sih?
Panduan Cek KTP Online masa berlaku Habis
Ikuti penjelasannya;
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merasa perlu meluruskan adanya berita tersebut.
Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah melakukan pencermatan terhadap berita tersebut dan kami pastikan bahwa berita tersebut ;
bukan bersumber dari Kemendagri dan dukcapil dan mengandung banyak kebohongan, ujar Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, dalam keterangannya;
.
Kesesuaian pada Pasal 101 huruf c UU nomor 24 tahun 2013 tentang Adminduk, e-KTP yang diterbitkan sebelum 2013 pun ditetapkan berlaku seumur hidup.
Pengambilan data untuk e-KTP dilakukan sekali ketika membuat e-KTP.
Baca lebih detail ;
.
Kesesuaian pada Pasal 101 huruf c UU nomor 24 tahun 2013 tentang Adminduk, e-KTP yang diterbitkan sebelum 2013 pun ditetapkan berlaku seumur hidup.
Walau e-KTP sudah melewati masa berlaku, tidak perlu lagi dilakukan aktivasi.
Pengambilan data untuk e-KTP dilakukan sekali ketika membuat e-KTP.
Pengumuman dan selebaran akan disebar ke seluruh masyarakat.
Baca lebih detail ;
Periksa e-KTP Anda, next
- http://m.detik.com/news/berita/3498664/e-ktp-yang-ada-habis-masa-berlaku-tak-perlu-diaktivasi-lagi
Mudah - mudahan artikel ini menambah wawasan, disajikan dengan informasi seputar
Layanan Publik,
Jika Anda ingin membaca artikel lain tersaji dalam ;
Kesimpulan ;
Demikian uraian singkat artikel tentang Panduan Cek KTP online Masa berlaku habis
Semoga bermamfaat dan menambah wawasannya, nantikan informasi Update.
Jika memerlukan Layanan Publik,Sebaiknya unduh pada Aplikasi [resmi]