yakni ;
Hal yang berhubungan penyebaran dokumen yang melanggar kesusilaan, dokumen elektronik bermuatan perjudian, pemerasan, dan ancaman.
Menurut Rudiantara, jika dalam grup WhatsApp atau media sosial dan platform pesan instan lainnya, ada anggota yang merasa nama baiknya dicemarkan lalu melaporkan pada penegak hukum, maka laporannya bisa diproses.
“Ini kemudian diproses secara hukum dan jika dinyatakan bersalah maka bisa berakhir dengan putusan hukuman badan (penjara).
“Itu tidak hanya berlaku untuk admin grup saja.
Dalam hal ini, contohnya memerlukan delik aduan sehingga berlaku umum untuk siapapun, bukan hanya untuk admin,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, delik aduan berarti proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan. Berbeda dengan delik biasa yang akan tetap diproses meski pihak yang dirugikan tidak membuar laporan.
Untuk itu kita dihimbau Saring dulu baru Share informasi dalam bentuk apapun yang kita terima.
Semoga bermamfaat
Sekadar diketahui, delik aduan berarti proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan. Berbeda dengan delik biasa yang akan tetap diproses meski pihak yang dirugikan tidak membuar laporan.
Untuk itu kita dihimbau Saring dulu baru Share informasi dalam bentuk apapun yang kita terima.
Semoga bermamfaat
Nara sumber ;
- Kominfo