Diperkuatnya fungsi Seskab malah berpotensi terjadinya tumpang-tindih dengan lembaga lain, bisa diketahui hal ini KSP.
Berdasarkan Perpres 55/2020 yang diteken presiden pada 6 April 2020 lalu ini, beberapa perubahan fungsi Setkab, di antaranya;
- penyelesaian masalah yang mengalami hambatan (debottlenecking), pengkajian dan pemberian rekomendasi terhadap permen, dan penyelenggaraan Tim Penilai Akhir (TPA).
lihat juga ;
- Adapun sebelumnya, menyelesaikan masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan juga merupakan fungsi dari Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yang dipimpin Moeldoko.
Fungsi serupa dimiliki KSP yang diatur dalam Pasal 3 Huruf d Perpres 83 Tahun 2019, yakni;
- melaksanakan fungsi memberikan dukungan percepatan pelaksanaan, monitor dan evaluasi program prioritas nasional dan isu strategis,
- menyelesaikan masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan.
Menurut ahli akan menjadi duplikasi fungsi antara Setkab dan KSP yang dalam impelementasinya akan menyulitkan dan membawa potensi duplikasi anggaran untuk melaksanakan fungsinya
Bagaimana fungsi yang sama tersebut bisa dipertegas supaya fungsi salah satu lembaga saja tanpa kemudian harus dilaksanakan oleh dua lembaga sekaligus, yaitu;
Dalam konteks keuangan negara, duplikasi fungsi yang sama atau mirip seperti ini sulit dipertanggungjawabkan karena keluaran fungsinya kan sama.
Dengan demikian, rawan menjadi temuan BPK jika fungsi yang sama ini tetap dijalankan oleh dua lembaga yang berbeda?
Kita tunggu para pakar memberikan masukan atas keberadaan dan fungsi masing-masing lembaga tadi kedepannya
Nara sumber