SIM ( surat izin mengemudi / SIM) mengalami dan menyesuaikan pandemi covid-19 yang akan diberlakukan Awal Oktober 2020.
Kemudahan akan ditunjukan dalam pembuatan SIM Baru punya dan atau memperpanjang SIM
Aturan surat izin mengemudi ( SIM ) sudah berubah, khususnya untuk masa berlaku.
SIM berubah dalam Hal
Tetapi, periode pemakaian masih tetap selama lima tahun, seperti sebelumnya.
Yang berubah, dari mulainya sampai habis berlakunya SIM.
SIM sudah tidak lagi berdasarkan tanggal lahir, tetapi berdasarkan waktu SIM diterbitkan atau dicetak.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan,
- Masa kedaluwarsa SIM bergantung pada tanggal pencetakan.
- Hal itu berdasarkan surat telegram Korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1.2019.
Kemudian, kembali ditegaskan dalam info terdahulu bahwa;
Peraturan Kapolri (Perkap) No 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM, yaitu lima tahun.
- Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM tetap lima tahun terhitung sejak SIM dicetak,
belum lama ini
Jadi Penambahan bukan berdasarkan tanggal lahir lagi.
Tapi saat ini sudah menambahkan, aturan dan ketentuan tersebut mulai diterapkan sejak Oktober 2019. Artinya, pemilik SIM harus mengecek kembali waktu terakhir membuat SIM.
Sebab, tanggal lahir tak bisa lagi menjadi patokan untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
“Jadi tidak dilihat dari tanggal lahir, tapi tergantung kapan dicetaknya," jelasnya.
Dikatakan masa berlakunya SIM tetap sama, selama lima tahun.
Masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19,
Sebab, tanggal lahir tak bisa lagi menjadi patokan untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
“Jadi tidak dilihat dari tanggal lahir, tapi tergantung kapan dicetaknya," jelasnya.
Dikatakan masa berlakunya SIM tetap sama, selama lima tahun.
Masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19,
Aturan Umum SIM
- Biasakan antri lebih awal karena jumlah pemohon harian dibatasi.
- Perhatikan tanggal pembuatan SIM bukan mengikuti tanggal lahir lagi
- Tapi yang tercetak sesuai waktu pembuatan
- Bagi ingin perpanjang SIM masih tetap masa berlakunya ; Lima tahun
- Jika perpanjangan lakukan sebelum waktu berakhir tapi;
- Perhatikan khusus sudah lewat meski hanya satu hari harus mengajukan permohonan SIM baru.
Dispensasi Perpanjangan SIM saat Pandemi
Namun, ada dispensasi yang diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020.
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal di atas tidak perlu membuat SIM baru.
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut bisa melakukan perpanjangan SIM seperti biasa hingga 31 Agustus 2020.
Untuk mengakses layanan SIM keliling ini, jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi.
Seperti KTP asli beserta fotokopi.
SIM lama beserta fotokopi.
Mengisi formulir permohonan
Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Biaya Bikin SIM Baru dan Perpanjangan
Informasi daftar biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, mulai dari SIM A, SIM B1, SIM B2 dan SIM C.
Sejak 22 September 2019 Surat Izin Mengemudi ( SIM) berganti dengan SIM Pintar alias Smart SIM.
Keunggulan SIM jenis ini menyimpan data forensik hingga jadi uang elektronik.
Cara membuat Smart SIM pun tidak berbeda dengan SIM biasa yang saat ini masih berlaku. Bedanya pemohon tidak perlu antre lama, karena alur pembuatan Smart SIM diklaim lebih cepat.
Sedangkan, untuk tarif masih sama seperti pembuatan SIM terdahulu. Tidak ada perubahan biaya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60/2016.
Seperti diketahui, pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.
Kepolisian RI menerbitkan SMART SIM yang memadukan fungsi forensik kepolisian, pelanggaran lalu lintas dan uang elektronik, setelah mendapatkan persetujuan Bank Indonesia.
Inovasi Korlantas Polri ini diharapkan semakin memudahkan pemegang SIM dalam melakukan pembayaran tilang serta meningkatkan penetrasi uang elektronik di masyarakat.
Daftar harga biaya pembuatan SIM
- Penerbitan SIM A Rp 120.000
- Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM C Rp 100.000
Daftar Biaya Perpanjangan SIM
- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000
Semoga bermamfaat
Nara sumber ;
- https://humas.polri.go.id/category/satker/polda-metro-jaya/