Peraturan terbaru Tentang Bea Materai dari nomimal Rp 3.000 dan Rp 6.000 segera dihapus.
Maka segala transaksi yang biasa nya menggunakan metrai, pada tahun 2021berubah nominalnya
simak penjelasan pemerintah
Bea Materai 2021
Hal ini sejalan dengan rencana pemerintah menggantikannya dengan bea meterai Rp 10.000. Aturan ini sendiri akan mulai berlaku pada awal 2021.
Komisi XI DPR dan Kementerian Keuangan telah sepakat RUU Bea Meterai disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna. RUU Bea Meterai inilah yang mengatur berubahnya tarif bea materai yang tadinya Rp 3.000 dan Rp 6.000 menjadi Rp 10.000 saja serta memiliki cakupan yang lebih luas objek pengenaannya.
Bea materai merupakan pajak atas dokumen. Dalam beleid yang baru, objek dokumen yang dikenakan bea materai tidak hanya yang berbentuk kertas melainkan digital atau elektronik.
Dalam draft RUU Bea Meterai Kemenkeu (situs resmi) terdapat perluasan objek pengenaan bea materai dari yang sebelumnya hanya sebatas pada dokumen kertas dengan batasan nilai di atas Rp 1 juta.
Dalam aturan yang baru ini, tarif bea meterai menjadi Rp 10.000 per lembar dengan batasan nominal atau transaksi per objek di atas Rp 5 juta.
Jika nominal di bawah batasan maka bebas bea meterai.
Kreteria Bea Materai 2021
UU Bea Materai
Berdasarkan Pasal 3, bea meterai 2021
dikenakan kepada dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Berikut contoh dokumen yang dimaksud:
a. surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
b. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
c. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
d. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
e. Dokumen transaksi surat berharga,
- termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
Beberapa dokumen juga ada yang Tidak berlaku penerapan bea meterai seperti yang diatur dalam pasal 7,
yakni termasuk dalam :
a. Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang
1. surat penyimpanan barang
2. konsumen
3. surat angkutan penumpang dan barang
4. bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang
5. surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim
6. surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5
b. Segala bentuk ijazah
c. Tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud
d. Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
e. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
f. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi
g. Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah
h. Surat gadai
i. tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, dan
j. Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.
Sesuaikan informasi ini dengan kebutuhan Anda, demi transaksi legal dan sah