Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, jumlah penumpang kendaraan mobil dibatasi paling banyak untuk dua orang per baris kursi.
Namun, hal itu dikecualikan bagi penumpang yang domisilinya sama.
Peraturan PSBB
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Selama PSBB total diberlakukan, mobil hanya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
Selain itu, ia juga mewajibkan seluruh penumpang kendaraan mobil melakukan 3M yakni; untuk memakai masker. mengecek suhu badannya di atas normal untuk tidak berkendara.
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh, tren kasus aktif di yang kembali meningkat, dan angka pemakaman berdasarkan protap Covid-19 yang juga ikut meningkat.
PSBB ketat diterapkan untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Aturan Jam Operasional Transportasi Umum
Dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Pemprov membatasi jam operasional dan jumlah penumpang transportasi umum maksimal 50 persen selama PSBB.
"Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang diwajibkan untuk membatasi jam operasional sesuai pengaturan," bunyi Pasal 18 Ayat 7 Pergub
Selama aktivitas warga sangat terkait dengan transportasi umum seperti Transjakarta atau KRL, maka penyesuaian jam operasional ini pun wajib diketahui.
Jadwal operasional KRL, MRT, LRT, dan bus Transjakarta selama PSBB ketat di Jakarta.
1. KRL
Kereta Rel Listrik (KRL) di DKI Jakarta akan beroperasi pada pukul 04.00-21.00 WIB.
Bagi orang lanjut usia atau berusia 60 tahun ke atas, setiap harinya hanya dapat menggunakan KRL di luar jam sibuk, yaitu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.
Sementara itu, balita tidak diperbolehkan naik KRL. Baca Juga: Satgas Covid-19 Minta Warga Jakarta Batasi Aktivitas Selama PSBB untuk Tekan Angka Penularan
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) selaku operator KRL juga membatasi setiap kereta hanya dapat diisi 74 orang. Jumlah 74 orang ini adalah sekitar 45 persen dari kapasitas kereta.
Bacalah juga ; Subsidi Pulsa Pemerintah untuk 7 kelompok
2. MRT
Dikutip dari Instagram @mrtjakarta, MRT Jakarta beroperasi dari pukul 05.00 sampai dengan 22.00 WIB dengan jarak antar kereta (headway) 5 menit pada jam sibuk dan 10 menit pada jam normal.
PT MRT Jakarta juga memberlakukan pembatasan jumlah penumpang, yakni 62-67 orang dalam satu kereta dengan mewajibkan penerapan protokol kesehatan.
3. LRT
LRT beroperasi sejak pukul 05.30 hingga 21.00 WIB dengan headway selama 10 menit.
Sementara itu, jumlah penumpang akan dibatasi 30 orang per kereta. Baca Juga: DKI Jakarta Batasi Aktivitas Pengunjung Hotel Selama Pengetatan PSBB
Bacalah juga ; Subsidi Pemerintah harus tepat sasarannya
4. Transjakarta
Dikutip dari Instagram @pt_transjakarta, layanan Transjakarta beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 22.00 selama PSBB pengetatan.
Jumlah penumpang akan dibatasi menjadi 60 penumpang untuk bus gandeng dan 30 penumpang untuk bus besar dengan jaga jarak antarpenumpang minimal 1 lencang tangan.
Harapan kita semua laksanakan protokol kesehatan dimanapun waktu kapan pun
Karena Covid-19 masih hadir tanpa pilih siapa dia dan jabatan apapun, bahkan tanpa gejala memasuki tubuh manusia yang rentan atau terlihat sehat namun saat itu imun kita sedang down.
Utamakan protokol kesehatan tanpa kecuali.
Share info yang bermamfaat untuk orang sekeliling kita, edukasi itu itu perlu dan tetap berdo'a.
Nara sumber ; All Media
- https://www.kompas.tv/article/108150/catat-jam-operasional-krl-mrt-lrt-dan-transjakarta-selama-psbb-jakarta
- https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/16/14273221/mengenang-saefullah-sekda-untuk-4-gubernur-dki-jakarta