Pengetatan PPKM mikro berlaku mulai 22 Juni 2021 hingga dua pekan ke depanyakni ; 22 Juni - 5 juli 2021.
Hal itu disampaikan oleh Menko Bidang Perekonomian sekaligus Ketua KCPPEN Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual seusai rapat terbatas, Senin (21
“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM mikro
Perkantoran Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:
Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan
Work from office (WFO) 25 persen;
Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan
WFO 50 persen Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Dalam pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain .
Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).
Wajib WFH Kegiatan belajar mengajar Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi tempat, pendidikan, atau pelatihan diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dengan aturan:
Wajib WFH Kegiatan belajar mengajar Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi tempat, pendidikan, atau pelatihan diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dengan aturan:
Pada lokasi Zona Merah: dilakukan secara daring
Sedangkan Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sedangkan untuk berbagai Sektor esensial Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sektor yang termasuk esensial termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, obyek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket.
Baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal.
Nara sumber; Polri
Nara sumber; Polri