Google bakal diblokir Kominfo,why

google,facebook, whatsapp, instagram ,

Menurut laman kominfo jika akhir juli 2022 belum daftar PSE maka google bakal diblokir Kominfo, why.

Bacalah pelan-pelan karena ini menyangkut kedaulatan cyber di Indonesia 

Google di Blokir - Pixabay


 Kominfo

Selaku lembaga yang menaungi segala tentang cyber di indonesia punya wewenang untuk menegakkan aturan internet.

Untuk itu saat sekelas Mesin pencari raksasa Google yang sampai hari ini masih belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Maka wajib mematuhi batas akhir pendaftaran sesuai ketentuan awal adalah per tanggal 20 Juli 2022.

Namun pagi ini Google terpantau masih belum muncul di situs pse.kominfo.go.id. 

Nama Google yang justru terdaftar adalah Google Cloud Region Jakarta yang masuk kategori PSE Domestik. 

Untuk itu Perusahaan yang didaftarkan adalah PT Google Cloud Indonesia yang bergerak di Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi.


Padahal, berdasarkan aturan yang diterapkan oleh Kominfo, sebuah perusahaan harus mendaftarkan seluruh layanan mereka per domain-nya. 

Untuk itu Pendaftaran berlaku untuk setiap website/domain yang diselenggarakan. 

Dalam pendaftaran, para penyelenggara akan diminta untuk mengisikan nama situs beserta alamat IP server yang digunakan harus menyesuaikan aturan yang ada. 

Google facebook whatsapp juga instagram harus daftar serta yang lainnya , terdapat enam kategori PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun luar negeri yang wajib daftar ke PSE Kominfo. 

 

Beberapa kriteria khusus tersebut antara meliputi berbagai media portal/situs/aplikasi/jaringan yang dipergunakan untuk menyediakan, mengelola, mengoperasikan penawaran/perdagangan barang dan jasa, termasuk juga layanan transaksi keuangan, layanan komunikasi, layanan mesin pencari, dan sebagainya.

Selain Google, Facebook, whatsapp mengutip  “Sesuai Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya, kewajiban pendaftaran berlaku kepada kategori PSE,.

Sebenarnya kemudahan aturan ini supaya memayungi  apabila ada perusahaan beserta beberapa anak perusahaan dan masuk dalam enam kategori tersebut, setiap website/domain yang ada harus didaftarkan juga.

Apakah Google bakal diblokir? 

Menurut aturan yang di berlakukan oleh Kominfo , ini baru sebatas pemberitahuan. Namun pada pelaksaan akan dilayankan teguran terlebih dahulu .

Maka Anda sebagai pengguna berbagai platform layanan diatas sebaiknya mengingatkan aturan tersebut

Selain menghindari sangsi juga kenyamanan Anda berselancar dimaya juga terganggu yang terkadang sudah lelah seperti pada saat sinyal lemot (cari yang sesuai}.

Sebagaimana yang sudah diberitakan sebelumnya, Kominfo tidak akan serta-merta langsung memblokir platform digital yang belum mendaftar sebagai PSE.

Yang merupakan Lingkup Privat apabila belum teregistrasi hingga 20 Juli. Menurut Direktur Jendral Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo terdapat tiga tahapan sanksi administratif yang akan diberlakukan. 


Bila belum  terdaftar pada PSE Kominfo 

Langkah awal yakni pihak Kominfo akan mengirimkan surat teguran kepada platform digital yang masih belum mendaftarkan diri ke laman PSE Kominfo mulai 21 Juli 2022, sehari setelah waktu pendaftaran berakhir (20 Juli 2022).

 Langkah ke dua yaitu ;  apabila tidak menerima respons lanjutan dari platform terkait, Kominfo akan menerapkan sanksi administratif berupa denda.

Yang terakhir, jika ini terjadi perusahaan masih bersikukuh untuk tidak mendaftar, maka platform tersebut akan dikenakan sanksi terberat, yakni pemblokiran layanan sementara. pada 20 Juli.

Masih belum diketahui alasan di balik Google belum melakukan pendaftaran sampai sekarang. 

Mungkinkah google dilarang di Indonesia, Jelasnya tidak ini hanya mungkin ada permasalahan diadministrasi karena google tetap mematuhi aturan di tiap Negara yang bisa mengaksesnya.

Jadi Anda serta kita semua tetap mendoakan ketetap adanya google dengan mengikuti aturan Indonesia khususnya KOMINFO.

Tetap semangat menerima setiap informasi, supaya wawasan yang ada bisa disikapi dengan bijaksana.


Mudah - mudahan artikel ini menambah wawasan, disajikan dengan informasi seputar Internet,
Jika Anda ingin membaca artikel lain tersaji dalam ;


Bacalah juga :



Kesimpulan ;


Demikian uraian singkat artikel tentang Google bakal diblokir Kominfo,why

Semoga bermamfaat dan menambah wawasannya, nantikan informasi Update.
Jika memerlukan Internet,Sebaiknya unduh pada Aplikasi [resmi]

Posting Komentar



© Bacalah biz. All rights reserved. By